Rabu, 20 Mei 2026

21 Mei 1998: Reformasi Yang Tak Kunjung Padam

Mei 1998 bukan hanya sekedar perubahan rezim di Indonesia, di mana terjadi pergantian kekuasaan dari orde baru di bawah kekuasaan Presiden Suharto yang berkuasa selama 32 tahun, akan tetapi, juga menjadi awal dari perubahan besar di negara Indonesia. Ketidakpuasan rakyat terhadap terhadap kepemimpinan Presiden Suharto, krisis ekonomi, dan praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) menjadi penyebab utama terjadinya peristiwa ini. Namun, setelah hampir tiga dekade berlalu, muncul pertanyaan di pikiran kita, apakah cita-cita besar reformasi 1998 benar-benar terwujud?

Masa Reformasi di Indonesia terjadi pada Mei 1998. Penyebab peristiwa era reformasi adalah krisis ekonomi dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Suharto. Kepercayaan tersebut menurun karena pemerintah tidak mampu mengatasi krisis ekonomi yang sedang dialami Indonesia pada 1997. Kondisi pemerintahan Indonesia sebelum masa reformasi 1998 didominasi oleh kalangan militer, sehingga demokrasi kurang berjalan dengan baik. Selain itu, perekonomian juga terpuruk yang disebabkan karena korupsi, kolusi, dan nepotisme marak terjadi dan bergantungnya ekonomi Indonesia pada bantuan modal asing. Karena serangkaian kondisi tersebut dan banyaknya kerugian lain yang dialami masyarakat, maka terjadilah gerakan era reformasi pada tahun 1998 yang dipelopori oleh kalangan mahasiswa dan intelektual.Ada beberapa hal yang dituntut oleh gerakan reformasi tahun 1998, yaitu :

● Adili Suharto dan para pengikutnya

● Amandemen UUD 1945

● Otonomi daerah seluas-luasnya

● Tegakkan Supremasi Hukum

● Berantas KKN ( Korupsi, Kolusi, Nepotisme)

● Turunkan Suharto dari kursi pemerintahan

● Hapuskan dwifungsi ABRI

Peristiwa yang mengawali gerakan reformasi adalah terjadi pada tanggal 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti, Jakarta. Saat itu, terjadi bentrok antara aparat keamanan dan para demonstran, yang menyebabkan empat orang mahasiswa gugur dengan luka tembakan. Keempat mahasiswa tersebut adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hartanto, Hendriawan Sie, dan Hafidhin Royan. Peristiwa tersebut memicu gelombang demonstrasi yang lebih besar pada 13-14 Mei 1998.

Akibat peristiwa tragedi Trisakti, terjadi kerusuhan berupa perusakan pertokoan, rumah, perkantoran, dan kendaraan milik warga. Kerusuhan terjadi di banyak lokasi di ibu kota. Sasaran utama dari para pelaku kerusuhan adalah aset milik masyarakat keturunan Tionghoa di Jakarta. Banyak pertokoan kantor-kantor, bahkan rumah pribadi yang dianggap milik masyarakat keturunan Tionghoa dibakar, dihancurkan, dan juga dijarah.

Dengan banyaknya kerusuhan yang terjadi, gugurnya 4 orang mahasiswa Trisakti juga turut menyulut api amarah dari kalangan mahasiswa. Salah satu unsur terbesar yang melakukan demonstrasi adalah para mahasiswa. Pada 20 Mei para demonstran mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR dan mendesak agar Presiden Soeharto lengser dari jabatannya, dan mereka mulai menduduki pos pemerintahan penting termasuk Gedung MPR/DPR di Senayan.

Akibat ketidakstabilan politik dan ekonomi, desakan dari badan legislatif dan seluruh rakyat Indonesia, suatu peristiwa bersejarah terjadi. Pada 21 Mei 1998, Presiden Suharto secara resmi mengumumkan untuk melepaskan jabatannya. Ia kemudian menunjuk wakilnya, B.J.Habibie, untuk menggantikan posisinya sebagai Presiden RI di Istana Negara. Dengan lengsernya Suharto dan majunya B.J.Habibie sebagai presiden, maka menandai dimulainya masa reformasi di Republik Indonesia.

Jika kita melihat secara objektif, beberapa tuntutan reformasi memang menunjukkan perkembangan positif. Amandemen UUD 1945 berhasil membatasi masa jabatan presiden, otonomi daerah diperluas sehingga setiap daerah bisa berkembang secara mandiri, penghapusan dwifungsi ABRI. Kebebasan berpendapat dan kebebasan pers yang kita rasakan sekarang merupakan hasil dari peristiwa bersejarah tersebut.

Namun, jika kita melihat realita pada saat sekarang, hal tersebut mengalami kemunduran, penegakan hukum dan pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi , dan Nepotisme) tidak berjalan sebagaimana mestinya. Praktik nepotisme dan dinasti politik masih banyak terjadi, bahkan itu dilakukan secara terang-terangan. Tidak hanya itu, korupsi pun masih merajalela sampai saat sekarang ini, mulai dari pemerintahan daerah, sampai pemerintahan pusat, korupsi masih marak terjadi. Tidak tanggung-tanggung, korupsi bahkan mencapai triliunan. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan KKN masih belum terlaksana dengan baik. Hukuman bagi para koruptor pun tidak setimpal, di mana vonis pengadilan kerap jauh lebih ringan dibandingkan kerugian negara yang ditimbulkan. Orang yang sudah merugikan negara triliunan hanya divonis sekian tahun penjara. Penegakan hukum dinilai belum sepenuhnya independen dan masih dipengaruhi oleh dinamika relasi kuasa serta kepentingan politik. Ini merupakan tindakan yang dinilai tidak selaras dengan tujuan dan nilai-nilai yang mendasari perjuangan tersebut.

Pada saat itu juga terjadi banyak pelanggaran terutama pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Seperti penembakan terhadap 4 mahasiswa Trisakti, penjarahan dan kekerasan terhadap kaum etnis Tionghoa. Tidak hanya itu, juga terjadi tindakan kekerasan seksual terhadap kaum perempuan yang sebagian besar adalah perempuan etnis Tionghoa. Berdasarkan laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), terdapat 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus pemerkosaan. Namun, hal itu sampai sekarang tidak menemukan keadilan. Kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, hingga kini masih menyisakan ruang gelap tanpa penyelesaian hukum yang tuntas dan adil bagi para keluarga korban. Kehilangan dan trauma masih menghantui para korban.Bahkan sampai sekarang ini kasus ini belum diusut sampai tuntas. Seakan-akan kasus ini abu-abu dan tidak menemukan titik terang.

Kemudian, beberapa waktu lalu, kita juga dikejutkan dengan peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang merupakan seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini menjadi tanda kemunduran demokrasi dan kebebasan berekspresi serta melukai system bangsa ini. Kasus ini menimbulkan spekulasi bahwa tidak ada ruang aman bagi warga sipil, terutama dalam berpendapat. Pelaku saat ini yang diketahui juga berasal dari dari lembaga negara yang seharusnya menjaga stabilitas dalam bernegara. Kasus ini membuat publik ketakutan untuk berpendapat secara bebas. Dalam kasus ini, negara harus memastikan korban mendapat kompensasi akibat penyiraman ini, dan negara juga harus menjamin untuk mengusut kasus ini sampai tuntas dan pelaku dihukum sebagaiman mestinya dan seadil-adilnya supaya kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, serta memastikan bahwa ruang sipil merupakan ruang paling aman untuk beraktivistas.

Reformasi bukan hanya sekedar agenda masa lalu yang berakhir Ketika presiden Suharto mundur dari jabatannya, melainkan sebuah perjuangan yang harus tetap dijaga dan diperjuangkan serta diawasi oleh generasi sekarang. Terdapat kekhawatiran bahwa arah demokrasi saat ini mengalami kemunduran, yang ditandai dengan kecenderungan mengarah pada pola sentralisasi kekuasaan sebagaimana terjadi pada periode sebelumnya. Karena, jika semua itu terjadi, maka kita tidak hanya gagal menghargai perjuangan dan sejarah, tetapi juga mengkhianati masa depan bangsa ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengoreksi Tata Kelola, Bukan Membatalkan Manfaat: Catatan untuk Gerakan Mahasiswa 2026

Gelombang demonstrasi mahasiswa yang melanda Jakarta dan berbagai kota sejak pertengahan Juni 2026 membawa pesan yang jelas: rakyat resah, d...